Polda Metro akan Terapkan Tes Psikologi dalam Penerbitan SIM
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menambah tes yang dijalani para pemohon surat izin mengemudi alias SIM. Hal ini dilakukan agar pengendara bisa lebih andal dalam berkendara.
Menurut Kasie SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, tes yang dimaksud adalah tes psikologi.
Tes tersebut bakal diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM.
“Tes ini sebenarnya telah diterapkan dalam penerbitan SIM umum. Sementara, untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani saja meliputi pendengaran, penglihatan dan perawakan,” ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/6).
Dia menuturkan, penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
"Di situ disebut bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek,” terang dia.
Adapun aspek yang dimaksud adalah kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.
“Untuk itu tes psikologi akan dilaksanakan oleh lembaga psikologi yang telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya," katanya.