Polda Metro Bongkar Jaringan Judi Online Singapura
Sabtu, 12 Januari 2013 – 06:06 WIB
Petugas mengamankan 5 unit komputer yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnisnya. Selain itu juga 4 unit pesawat telepon, 2 printer, 12 kalkulator, 1 dus rekapan judi togel, 10 spidol kecil, 7 telepon selular, laptop, flashdisk, modem dan beberapa bundel mutasi harian rekening dan rekening. Sembilan tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
Sementara itu dua situs judi online yang selama ini digunakan pelaku akan segera diblokir polisi. Yakni dengan meminta kementerian terkait untuk menutupnya. "Kita sudah kirimkan surat Kemenkominfo untuk menutup situs tersebut," pungkasnya. (tro/jpnn)