Polda Metro Diminta Lebih Transparan dan Profesional Tangani Kasus Hukum
"IPW berharap, jika memang tidak ada yang ditutup-tutupi dalam kasus itu, pejabat yang ada seharusnya bersikap profesional," ungkapnya.
Neta menambahkan, dengan diberikannya penjelasan perkembangan kasus, maka masyarakat bisa semakin percaya dengan Polri.
“Hal ini agar publik tidak berpikiran negatif terhadap penyidikan kasus yang mereka tangani," tambah dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditanya kelanjutan kasus Teguh Hendrawan mengaku akan mengecek hal itu terlebih dahulu. "Nanti saya cek dulu," ujarnya beberapa waktu lalu.
Jawaban serupa selalu dikatakan Argo saat ditanya kelanjutan kasus tersebut. "Kami periksa dahulu, secepatnya akan segera kami sampaikan," tambah Argo.
Diketahui, Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Agustus 2018 lalu, karena melakukan pelanggaran dengan masuk pekarangan orang tanpa izin.
Saat itu, dia dilaporkan warga bernama Felix Tirtawidjaya pada bulan Agustus 2016 lalu, karena dianggap melanggar pasal 170 tentang perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain. (cuy/jpnn)