Polda Metro Jaya Diminta Transparan Usut Kasus Kadis SDA DKI Jakarta
"Namun, jika prosesnya lamban, dari Agustus hingga April belum ada tanda kelanjutan perkaranya, tentu ini menjadi tanda tanya," sambung dia.
Untuk menghindari dugaan-dugaan negatif dari masyarakat, Neta meminta Polda Metro Jaya harus segera melanjutkan kasus yang menjerat Teguh.
“Caranya, melanjutkan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga dilimpahkan ke kejaksaan. Jangan seperti ini yang menggantung sejak Agustus 2018 lalu," tuturnya.
BACA JUGA : Dua Penyelidik KPK Korban Penganiayaan Lapor ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku bakal mengecek ke penyidik ketika ditanya soal kelanjutan kasus tersebut.
"Nanti saya cek dulu," ujarnya kala itu.
Diketahui bahwa Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Agustus 2018 lalu karena melakukan pelanggaran dengan masuk pekarangan orang tanpa izin.
Saat itu, dia dilaporkan warga bernama Felix Tirtawidjaya pada bulan Agustus 2016 lalu, karena dianggap melanggar pasal 170 tentang perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain. (cuy/jpnn)