Polda Metro Jaya Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara Ratna
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dugaan penyebaran kabar bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya.
Pasalnya, ada beberapa hal yang dirasa kurang lengkap dari berkas itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dengan pengembalian berkas itu, pihaknya akan kembali memeriksa Ratna Sarumpaet.
"Ya, otomatis kalau ada tambahan lagi akan diperiksa," kata dia, Sabtu (24/11).
Penyidik, kata Argo, akan melihat apa saja kekurangan dalam berkas itu.
Kemudian, kekurangan itu akan dilengkapi agar berkas bisa segera dilimpahkan lagi dan berkas dinyatakan lengkap atau P21.
"Kami akan lihat apa saja petunjuk dari kejaksaan. Jadi, untuk tambahan pertanyaan terhadap tersangka, tersangka akan ditambah lagi pernyataannya untuk menjawab dan ada kesesuaian antara tersangka dan saksi," papar dia. (cuy/jpnn)