Polda Metro Jaya Pastikan Telah Proses Hukum 35 Anak Tersangka Kerusuhan 22 Mei
jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian sudah menetapkan 447 tersangka dalam kasus kerusuhan di Jakarta pada 21 dan 22 Mei lalu. Dari 447 itu, ternyata 35 di antaranya adalah anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik pun akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menangani tersangka yang di bawah umur.
“Sudah kami proses dan hasilnya ada yang dikembalikan ke orang tua. Lalu ada anak yang keterbelakangan mental dan dikembalikan ke orang tua. Ada juga ada anak yang sudah menjalani sidang diskresi," beber Argo kepada wartawan, Kamis (20/6).
BACA JUGA: Tiga Pembobol Mesin ATM Asal Lampung Digulung Polda Metro Jaya
Namun, Argo belum mau memerinci, berapa jumlah anak yang sudah dikembalikan ke orang tua dan berapa yang sedang dalam proses sidang.
Argo hanya memastikan, Polri bersikap profesional dalam penanganan perkara tersebut.
“Ada yang diputus dua bulan kemudian dilakukan pelatihan di tempat Handayani Jaktim. Ada juga yang sidang diskresi diputus 6 bulan, kemudian ditempatkan juga di Handayani Jaktim," tandas Argo. (cuy/jpnn)