Polda Metro Jaya Segera Panggil Andre Taulany dan Rina Nose
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dilakukan Ruswan Latuconsina terhadap Andre Taulany dan Rina Nose. Kini, laporan dugaan pencemaran nama baik itu masih dipelajari penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pun membenarkan, bahwa laporan itu sudah masuk dan sedang diusut.
“Pelapor berserta keluarganya merasa tidak menerima kedua terlapor pada salah satu acara di televisi ada yang menyebutkan, mempleseti nama keluarga besar si pelapor ini," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa (19/5).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan TBL/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Andre dan Rina dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Keduanya dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
Yusri menambahkan, penyidik akan segera memanggil Andre Taulany dan Rina Nose untuk proses klarifikasi.
"Kemudian yang kedua nanti terlapor dan juga ada beberapa saksi-saksi yang lain. Kalau memang nanti sudah terkumpul semuanya, bukti-bukti dan keterangan lain, baru kami akan gelar perkara. Karena ini masih tingkat penyelidikan," ujar Yusri.
Namun, untuk kapan pastinya pemanggilan dilakukan, Yusri belum bisa memastikan karena masih terjadi pandemi virus corona.