Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Heroin Kalangan Elite
Senin, 03 Februari 2020 – 23:15 WIB
Ketiga pelaku lainnya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)