Polda Metro Jaya Tangkap Produsen dan Kurir Penjual Tembakau Sintetis
Selasa, 23 Maret 2021 – 05:30 WIB
"Hukuman buat para tersangka pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Yusri Yunus.
Baca Juga:
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga membongkar home industry tembakau sintetis yang dikendalikan seorang oknum narapidana yang tengah menjalani masa tahanan di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.
Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa narapidana itu berinisial V, yang berperan sebagai pengendali dan koordinator dari tujuh tersangka HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA, yang sudah tertangkap sebelumnya.
"V juga mengajarkan pembuatan tembakau sintetis," tegas Yusri saat konferensi pers di Jakarta, Senin (22/3). (mcr12/jpnn)