Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru dari Malaysia
Jumat, 01 Maret 2019 – 22:51 WIB
Argo menambahkan, barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang ditemukan di kontrakan MS ternyata dibawa oleh tersangka RH. Setelah diinterogasi diketahui RH mendapat barang haram itu dari YR.
“Kemudian RH dan YR kami tangkap di Kemayoran. Dari kasus ini, masih ada satu pelaku yang buron yakni H,” imbuh Argo.
Sementara itu, kelima tersangka yang ditangkap kini ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman dengan pidana mati. (cuy/jpnn)