Polda Metro Tahan Kendaraan Berpelat Nomor Negara Kekaisaran Sunda Nusantara
Rabu, 05 Mei 2021 – 13:28 WIB
Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.
"Sementara kami tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," pungkasnya. (antara/jpnn)