Polda: Polisi Boleh Cicipi Narkoba, Asal ...
jpnn.com - BALIKPAPAN - Setiap anggota polisi yang bertugas khusus di Satuan Narkoba dilarang mengonsumsi narkoba, apalagi sampai terlibat aktivitas peredaran. Hanya pada saat tertentu mereka bisa mencicipi narkoba namun tetap ada prosedurnya.
"Seandainya mereka sedang melakukan penyamaran dan harus mencoba narkoba dan lain sebagainya, anggota tersebut terlebih dulu sudah mengantongi surat perintah dari atasannya," jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan kemarin.
Artinya, surat perintah untuk melakukan penyamaran atau masuk pada kelompok narkoba hanya berlaku pada kala itu saja.
"Setelahnya, tidak bisa kalau tanpa surat perintah," urai alumnus Akpol 1988 ini.
Sehingga, ketika terjadi pengungkapan atau penggerebekan narkoba kemudian ada anggota terlibat dan tertangkap tangan bisa ditelusuri dari surat perintah pimpinannya tersebut.
"Kalau si anggota tertangkap tangan kemudian ia beralasan sedang tugas, tapi tanpa surat perintah, itu sudah pelanggaran. Bisa diproses internal dan pidana umum," terang Fajar.
Menurutnya, pada tahun lalu ada oknum anggota satuan narkoba Polresta Samarinda tertangkap tangan mengonsumsi sabu-sabu. Belakangan saat dilakukan penyidikan mendalam, selain masuk sebagai sindikat, ia juga tak mengantongi surat perintah saat dirinya tertangkap.
"Yang bersangkutan akhirnya menjalani peradilan umum dan intern Polri kemudian dijatuhi sanksi pemecatan," tuturnya.