Polda Riau Bongkar Penipuan Perbankan Rp 25 Miliar, Villa Mewah DL Sitorus di Bali Disita
jpnn.com, PEKANBARU - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus penipuan perbankan yang dilakukan oleh pria berinisial DL Sitorus (56). Nilainya mencapai Rp 25 miliar. Kini polisi juga sudah menyita aset villa mewah DL Sitorus di Bali.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan saat ini Tim Kompol Teddy Ardian sudah merampungkan penyidikan perkara tersebut.
“Iya, benar. Tersangka saat ini sudah kami tahan. Berkasnya juga sudah P21, selanjutnya akan dilakukan tahap dua,” kata Kombes Teguh kepada JPNN.Com Rabu (24/5).
Dia menerangkan berkas perkara sekaligus tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan.
Mantan Dirkrimsus Polda Kepri ini menjelaskan bahwa DL Sitorus melakukan aksi penipuan perbaikan dengan menawarkan produk Medium Term Note (MTN), dengan menjanjikan bunga sebesar 10 persen per tahun, menggunakan PT Danora Kakao Internasional (DKI).
Para korban tertarik dan menempatkan investrasi sebesar Rp 25 miliar.
DL Sitorus lalu mengerahkan pihak pemasaran berinisial AN untuk melakukan bujuk rayu menawarkan kepada orang tua korban tentang penyimpanan dana di PT. DKI.
Dia menjamin dana tersebut aman dan ada izin dari OJK, serta akan mendapatkan hak tanggungan berupa tanah dan bangunan yang berada di Bali.