Polda Riau Gerebek Lokasi Pemurnian Emas Ilegal di Kuansing, Pemilik Diburu
jpnn.com, PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau menyegel sebuah rumah yang menjadi tempat pemurnian emas ilegal di Kuantan Singingi (Kuansing).
Penyegelan dilakukan pada Jumat, 4 Oktober 2024, setelah adanya laporan terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), Jalan Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah.
Kasubdit IV Tipidter Polda Riau Kompol Nasruddin mengatakan penyegelan dilakukan untuk mengamankan lokasi dan mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut.
“Kami telah melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pemurnian emas. Saat kami tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada orang yang ditemukan di lokasi,” ujar Kompol Nasruddin, Senin (7/10).
Nasrudin menjelaskan tempat pemurnian emas itu melibatkan pemilik rumah bernama Puji, yang kini berstatus buron.
Alumnus Akpol 2009 ini menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat," tegasnya.
Nasrudin menambahkan pihaknya terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pilkada serentak 2024.