Polda Riau Jebloskan Tersangka Kasus Korupsi BRK Syariah Duri
jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau kembali menahan tersangka dalam kasus korupsi di Bank Riau Kepri Syariah cabang pembantu Duri. Kali ini yang ditahan adalah pegawai aktif.
Tersangka keempat yang ditahan Tim Subdit II yang dipimpin Kompol Teddy Ardian itu berinisial FI.
Pria 42 tahun itu ditahan pada Rabu (3/5) seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau, menyusul tiga tersangka lainnya.
FI merupakan Pelaksana Pembiayaan BRK Capem Syariah Duri saat peristiwa pidana itu terjadi pada Mei sampai dengan Agustus 2013.
FI diduga tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan Murabahah kepada nasabah dan tidak sesuai dengan SOP PT BRK Syariah Duri sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.103.660.905.
“Benar, tersangka FI merupakan pegawai aktif BRK Syariah Duri sudah kami tahan sejak hari ini,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo saat dikonfirmasi JPNN.com.
FI disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Akibat pemberian kredit tersebut, PT BRK Syariah mengalami kerugian karena kredit macet yang dilakukan debitur berinisial SW dan SM.