Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
jpnn.com - Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melimpahkan dua tersangka terkait korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kupedes Rakyat di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan pada Selasa 17 Desember 2024.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengungkapkan, kedua tersangka yang berinisial RH dan Re diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pemberian fasilitas KUR tersebut.
“Mereka terindikasi kuat terlibat dalam praktik korupsi dengan cara mencari dan mengumpulkan debitur secara tidak sah," ujar Nasriadi.
Menurut hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Kompol Teddy Ardian, modus operandi yang dilakukan tersangka melibatkan pemberian fasilitas KUR kepada 22 nasabah perorangan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Penyaluran kredit ini berlangsung dari Januari 2019 hingga Maret 2020.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian signifikan. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Barang bukti yang diserahkan kepada Kejati Riau meliputi dokumen-dokumen penting yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi,” tambah Nasriadi.