Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, memusnahkan sebanyak 515 kilogram sabu, 172 ribu pil ekstasi, 37 kilogram ganja, dan lebih dari 11 ribu butir obat terlarang jenis happy five.
Pemusnahan dilakukan di Mapolda Riau, Selasa 12 Desember 2024.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menyatakan bahwa tindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Riau dalam memerangi narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada pelaku dan jaringan narkoba di Riau,” tegas Irjen Iqbal.
Alumni Akpol 1991 ini mengajak seluruh pihak, termasuk Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, untuk berkolaborasi dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di kampung-kampung yang kerap menjadi lokasi transaksi.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, menyampaikan bahwa dari 2.276 kasus tersebut, sebanyak 3.350 orang telah diamankan, mulai dari bandar, kurir, hingga pemasok narkotika.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami telah menyelamatkan setidaknya 5,37 juta jiwa dari bahaya narkoba. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp570 miliar,” ungkap Kombes Manang.
Manang menegaskan akan terus menindak tegas jaringan narkoba yang beroperasi di wilayahnya. Kerja sama lintas sektor juga diharapkan mampu memberantas habis peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.