Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Riau Pastikan Tak Toleransi Penambangan Ilegal

Senin, 16 Mei 2022 – 18:57 WIB
Polda Riau Pastikan Tak Toleransi Penambangan Ilegal - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto bersama Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan dan Kasubdit IV AKBP Dhovan menggelar konferensi pers tentang kasus dugaan penambangan ilegal di Pekanbaru, Senin (16/5). Foto: Humas Polda Riau

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau mengungkap 32 kasus praktik penambangan ilegal dalam dua tuhan terakhir ini. Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Mohammad Iqbal memastikan tidak menoleransi praktik yang merugikan alam dan ekonomi negara itu terjadi di Bumi Lancang Kuning.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan pihaknya telah menangani 29 kasus dengan menetapkan 42 tersangka pada 2021. Sebanyak 28 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan dan satu perkara lainnya dalam tahap penyidikan.

Pada periode Januari - Mei 2022, Polda Riau menangani tiga kasus dengan menerapkan delapan tersangka. Satu kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh jaksa.

"Arahan Bapak Kapolda sangat jelas, jajaran diminta untuk mengawasi praktik penambangan ilegal di Riau," kata dia dalam konferensi pers di Pekanbaru, Senin (16/5).

Dia juga mengulas kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara di Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir. Kasus itu berupa kegiatan pertambangan jenis tanah timbun menggunakan IUP eksplorasi.

Narto menjelaskan pada Januari 2022 lalu, pihak Ditkrimsus diundang rapat koordinasi oleh Inspektur Tambang ESDM RI Provinsi Riau untuk membahas perihal kegiatan pertambangan galian C yang dilakukan PT BTP dan PT BBM.

“Dari hasil rapat tersebut, di hadapan Koordinator Inspektur Tambang Riau, kedua PT membuat pernyataan tertulis menyatakan menghentikan kegiatan menambang tanah uruk yang dibeli oleh PT RDP untuk kebutuhan wellpad PT Pertamina Hulu Rokan,” kata Narto.

Narto menjelaskan tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama Inspektur Tambang Kementerian ESDM juga menyelidiki dengan melakukan pemeriksaan di lokasi wilayah izin usaha pertambangan tanah uruk yang dilakukan oleh PT BTP seluas lima hektare di desa Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

Polda Riau menunggu keterangan saksi ahli dari Kementerian ESDM sebelum memutuskan apakah kasus penambangan ilegal masuk ranah pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News