Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
Barang bukti yang disita berkaitan kasus TPPU ini meliputi sejumlah uang tunai, kendaraan bermotor, dan aset tidak bergerak yang diduga hasil dari aktivitas peredaran narkotika.
Pak Bray mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian, masyarakat, dan lembaga terkait.
“Kami terus berkomitmen untuk memutus jaringan peredaran narkoba, termasuk menindak tegas tindak pidana pencucian uang sebagai upaya memberantas keuntungan pelaku,” ujarnya.
Alumni Akpol 2001 ini juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
Kolaborasi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
“Kasus yang terungkap sepanjang tahun 2024 ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkoba, bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah Riau,” tuturnya. (mcr36/jpnn)