Polda Riau Tangkap Truk Berisi Kayu Hasil Pembalakan Liar Hutan Riau
jpnn.com - PEKANBARU - Kasus pembalakan hutan masih tinggi di Pekanbaru, Riau. Baru-baru ini Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan dua tersangka pelaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu dump truk kayu berisi 43 batang kayu rambahan hutan. Mobil bernomor polisi BM 9899 FT itu ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Rangau KM 15, Desa Petani Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Kasubdit IV, Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fadillah Zulkarnaen, Senin (27/4) mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Rabu lalu sekitar pukul 11.00 Wib siang. Kedua tersangka berinisial C dan AN.
Dari pengakuan tersangka, kata Fadillah, kayu ini akan diantar ke Panglong (toko bangunan) di Mandau KM 15 dan mereka hanya sebagai pengantar kayu tersebut.
"Karena itu kami akan telusuri dan segera memanggil pemiliknya untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan pasal 16 junto 88 ayat 1 ke-1 huruf A, UU no 18 tahun 2013 tentang Kehutanan.(cr3/jpnn)