Polda Riau Tetapkan 27 Tersangka Kasus Karhutla
jpnn.com, RIAU - Penyidik Polda Riau telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, ada satu korporasi yang juga menjadi tersangka.
“27 orang ini sudah dilakukan penahanan. Lalu ada PT SSS (perusahaan kebun kelapa sawit) yang juga tersangka dan sedang dalam proses,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan, Senin (12/8).
Perwira menengah ini menambahkan, total ada lahan seluas 150 hektare milik PT SSS yang terbakar. Sementara, 27 tersangka yang telah ditahan polisi diduga membakar lahan seluas 215,65 hektare yang menyebabkan asap pekat di sejumlah daerah.
BACA JUGA: Ternyata Ini Penyebab Pemadaman Karhutla di Lokasi Ini Makin Sulit
Untuk para tersangka dan korporasi, polisi berjanji akan menindak tegas dan menuntaskan kasus ini secara profesional. “Kami bekerja berdasarkan profesionalitas dan saat ini tahapan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 98 ayat 1 jo Pasal 99 ayat 1 jo Pasal 116 ayat 1 jo Pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 108 jo Pasal 109 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Tidak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 40 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 98 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (cuy/jpnn)