Polda Riau Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp 46,6 Miliar di Bank Plat Merah
jpnn.com, PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bengkalis, Riau, terus berkembang.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar.
Sebelumnya penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yang sudah berstatus terdakwa adalah Romy Rizki, mantan kepala cabang bank BNI KCP Bengkalis, serta Doni Suryadi dan Eko Ruswidyanto, mantan pegawai.
Belum lama ini, penyidik yang dipimpin oleh Kompol Tedy Ardian itu kembali menetapkan tujuh terangka lainnya.
Ketiga tersangka yang sudah berstatus terdakwa adalah Romy Rizki, mantan kepala cabang bank tersebut, serta Doni Suryadi dan Eko Ruswidyanto, dua mantan pegawai bank.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan saat ini sudah ada penambahan tujuh tersangka baru.
“Saat ini ada tujuh tersangka baru yang ditetapkan,” ujar Anom Senin (14/10)