Polda Riau Usut Pungli Sertifikat Prona di Kampar
jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah mengusut dugaan pungutan liar (pungli) sertifikat prona di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Perkara yang diduga melibatkan seorang oknum kepala desa (Kades), masih dalam tahap penyelidikan.
Penanganan perkara tersebut berdasarkan laporan polisi ke Ditreskrimsus Polda Riau Nomor : B/413/III/RES.1.19./2019/Ditreskrimsus pada Maret 2019, atas telapor oknum Kades Sungai Kijang, Tapung Hilir.
Dugaan pungli itu, berawal pada tahun 2011–2013 lalu. Kala itu, oknum Kades meminta uangnya sekitar Rp4.500.000 kepada ratusan petani untuk pengurusan surat keterangan pelepasan tanah dari Kelompok Tani Topas Karya Indah. Uang tersebut diperuntukkan untuk pelepasan tanah tiap dua hektar.
Namun, hingga kini surat pelepasan yang dijanjikan tidak kunjung diselesaikan, meski uang telah terima oknum Kades. Sehingga kondisi ini, menghambat penyelesaian sertifikasi tanah masyarakat melalui program pendataan tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi Riau Pos membenarkannya. Dia mengatakan, penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dilakukan setelah Ditreskrimsus menerima laporan dari masyarakat. “Iya, perkara itu masih penyelidikan,” ungkap Sunarto, Minggu (7/4) kemarin.
Sejauh ini, ditambahkan Sunarto, penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait. Pada tahapan ini, penyelidik tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk mencari peristiwa pidana.
“Kita sudah memintai keterangan beberapa pihak terkait,” singkat mantan Kabid Humas Sulawesi Tenggara (Sultra).(rir)