Polda Sulteng Tembak Mati Kurir Sabu-sabu 7,3 Kilogram
Selasa, 27 Oktober 2020 – 17:00 WIB

Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdul Rakhman Baso, didampingi Dirresnarkoba, Kabid Humas dan Dirtahti Polda Sulteng dalam jumpa pers, di Mako Polda Sulteng, di Palu, Selasa (27/10). Foto: ANTARA/HO-Humas Polda
"Sabu-sabu yang dibawa kedua pelaku ini diduga merupakan jaringan narkoba lintas provinsi dan lintas pulau," katanya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan atau seumur hidup atau hukuman mati, dan kasus ini masih pengembangan,” kata mantan Wadankor Brimob Polri. (antara/jpnn)