Polda Sumsel Bakal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong, Siap-Siap Saja
Jumat, 19 Januari 2024 – 20:57 WIB
"Kami juga meminta pelaku usaha variasi sepeda motor untuk menghentikan produksi knalpot brong, karena ini bukan hanya tugas dari kepolisian, tetapi juga dari seluruh elemen masyarakat," pinta Pratama.
Dirlantas Polda Sumsel menyatakan bahwa standar desibel knalpot sepeda motor seharusnya sebesar 70 untuk kubikasi 80 CC, sedangkan 83 pada kubikasi 175 CC.
"Dalam dua pekan terakhir kami telah menyita 400 unit knalpot yang diamankan petugas, nantinya akan dimusnahkan," tutup Pratama. (mcr35/jpnn)