Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 9.930 Ekstasi Berlogo Hello Kitty di Palembang
Jumat, 04 Agustus 2023 – 18:30 WIB
![Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 9.930 Ekstasi Berlogo Hello Kitty di Palembang Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 9.930 Ekstasi Berlogo Hello Kitty di Palembang - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/08/04/tersangka-beserta-barang-bukti-ribuan-ekstasi-saat-diamankan-epha.jpg)
Tersangka beserta barang bukti ribuan ekstasi saat diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik pil ekstasi yang dititipkan kepada tersangka Johan," kata Harissandi.
Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup. (mcr35/jpnn)