Polda Sumsel Memusnahkan 38,1 Kg Sabu-Sabu dan 9.987 Butir Pil Ekstasi
jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti 38,1 kilogram sabu-sabu dan 9.987 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Harissandi mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 11 laporan polisi (LP) sepanjang November-Desember 2023.
"Barang bukti tersebut milik 13 orang tersangka, dan rencananya akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun lalu,” ungkap Harissandi, Jumat (12/1).
Dia menjelaskan bahwa para tersangka tersebut ditangkap di berbagai tempat kejadian perkara (TKP), mulai dari Palembang, Muba, dan di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih.
Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa para pelaku itu kebanyakan berperan sebagai kurir narkoba.
"Hasil dari pengungkapan hari ini, setidaknya kami menyelamatkan 241.163 jiwa anak bangsa," papar Harrissandi.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (mcr35/jpnn)