Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com - MEDAN - Seorang terdakwa perkara narkoba, Andhi yang berperan kurir 9 kilogram sabu-sabu, empat bungkus ganja dengan berat 115,03 gram, dan 43 butir pil ekstasi, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.
JPU Kejari Medan Trian Adhitya Izmail menyatakan bahwa jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia mengatakan inti pasal itu, yaitu melakukan percobaan dan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman seberat sembilan kilogram sabu dan lain-lain.
"Ya tuntutan sudah dibacakan, (untuk) terdakwa Andhi dengan tuntutan mati," kata Trian di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/1).
Dia mengatakan hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah. "Yang meringankan, tidak ada," ungkapnya.
Dalam dakwaan terungkap, pada 6 Juli 2023 petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung Kecamatan, Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di tempat Dinasari (berkas terpisah) yang ditemukan berupa barang bukti sabu-sabu satu kilogram.
Selanjutnya, kata Trian, dilakukan pengembangan ditangkap terdakwa Andhi dengan barang bukti delapan kilogram sabu-sabu, 115,03 gram ganja, lima butir pil ekstasi dan lain-lain.