Polda Sumsel Mengamankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyuasin
jpnn.com - PALEMBANG - Unit 2 Subdirektorat Tindak Pidana Industri Perdagangan dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyita ratusan ribu batang rokok ilegal yang dari Jawa Timur.
Rokok ilegal itu disita dari sebuah rumah yang berada di kawasan Sukomoro, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, pada Senin (6/3) lalu.
“Berdasar keterangan tersangka, rokok itu akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan,” kata Kepala Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin, Rabu (8/3).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pelaku usaha distribusi rokok tanpa perizinan.
“Seusai mendapatkan info anggota kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Benar saja, ada 174.800 batang rokok ilegal yang disimpan tersangka di rumahnya,” ungkap Hadi.
Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa rokok itu tanpa cukai, dan dengan cukai namun tidak sesuai peruntukan.
Pelaku dijerat Pasal 54 juncto 29 Ayat 1 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (mcr35/jpnn)