Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal dari 3 Penindakan, Jumlahnya Fantastis
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai gencarkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah.
Penindakan itu dilakukan di tiga wilayah yakni, Malang, Pekanbaru, dan Bandar Lampung.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengungkapkan dari ketiga penindakan yang dilakukan oleh unit vertikal Bea Cukai tersebut, telah berhasil diamankan jutaan batang rokok ilegal.
“Penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ungkap dia.
Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran 225.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin.
Patroli darat dilakukan terhadap sebuah minibus yang menjadi target operasi karena disinyalir mengangkut rokok ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal di dalamnya.
Diketahui dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 283.379.000 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 151.060.200.