Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin
Rabu, 15 Mei 2024 – 17:05 WIB
Hadi berharap adanya pemusnahan mi formalin hari ini dapat menjadi contoh masyarakat sebagai konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli mi basah di pasar.
"Masyarakat harus bisa membedakan mi yang mengandung formalin dengan tidak," terang Hadi.
"Ciri-ciri mi basah menganding formalin itu, mi memiliki bau khas yang menyengat, warna juga lebih terlihat mengkilat dan menarik," tutup Hadi.
Dalam kasus itu, tersangka M dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan Permenkes RI Nomor 033 Tahun 2012 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (mcr35/jpnn)