Polda Sumsel Sita 31,8 Ton Pupuk Nonsubsidi Asal Gresik, Pelakunya
![Polda Sumsel Sita 31,8 Ton Pupuk Nonsubsidi Asal Gresik, Pelakunya Polda Sumsel Sita 31,8 Ton Pupuk Nonsubsidi Asal Gresik, Pelakunya - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/05/26/ketiga-pelaku-beserta-batang-bukti-saat-diamankan-di-polda-s-guoh.jpg)
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pupuk-pupuk tersebut tidak memiliki izin edar dari Kementrian Pertanian sehingga dikategorikan ilegal.
"Jadi, pupuk ini akan dijual ke para petani saat musim tanam tiba. Para pelaku sudah menjual belikan pupuk ini sejak awal 2023 lalu," tutur Bagus.
Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan untuk mengetahui siapa penyuplai pupuk ilegal tersebut.
Atas ulahnya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
"Tiga pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 milyar," ujar Bagus. (mcr35/jpnn)