Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Sumsel Tangkap 4 Pengelola Minyak Ilegal Drilling di Muba

Kamis, 20 April 2023 – 19:08 WIB
Polda Sumsel Tangkap 4 Pengelola Minyak Ilegal Drilling di Muba - JPNN.COM
Tim gabungan saat melakukan penggerebekan sumur minyak ilegal drilling di Muba. Foto: Dokumen Polisi.

Diketahui pelaku Abdul Gopar telah menerima fee dari pengelolaan lahan sebesar Rp 173 juta, dalam kurun waktu Desember 2022 sampai April 2023.

Pelaku Rudi Hartono merupakan mantan staf administrasi HRD PT Madhucon Indonesia selaku pengelola lahan yang menerima fee sebesar Rp 25 juta, antara  Desember 2022 - April 2023.

"Dari pengakuan pelaku Nopri dan Asri kami dapati bahwa dari hasil kegiatan illegal drilling yang dilakukan mereka, sebagian uang  tersebut diberikan kepada M Fabilah Manager Acounting PT Madhucon sebesar Rp 10,2 juta," tutrnya.

Selain itu, pelaku pengelola lahan illegal drilling dan pemilik sumur minyak illegal diamankan dan dibawa ke Mapolres Muba untuk dilakukan Penyidikan berdasarkan laporan polisi.

Pelaku Nopri disangkakan Pasal 52 UU Migas sebagaimana telah di rubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk pelaku Rudi Hartono dijerat Pasal 52 UU Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja  Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.

Sementara pelaku Asri disangkakan Pasal 52 UU Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Abdul Gopar dijerat Pasal 52 UU Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.

Subdit IV Tipidter Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Muba menangkap empat pelaku pengelola lahan illegal drilling. Begini kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News