Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Beras Online, Pelakunya Tak Disangka
jpnn.com, PALEMBANG - Tim Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli beras online.
Para tersangkanya ialah OY (24), US (31), dan FR (46) merupakan warga asli Lampung. Tersangka pertama merupakan otak pelakunya.
Sementara korban penipuan online itu ialah M Mufasihih, warga Palembang yang mengalami kerugian Rp 85 juta.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menyebut kejadian bermula saat korban memesan beras sebanyak 10 ton kepada pelaku melalui postingan di media sosial Facebook, Senin 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian, korban dan pelaku berkomunikasi via WhatsApp hingga terjadilah kesepakatan antara mereka,
"Kejadiannya dalam waktu satu hari saja, korban langsung percaya dengan tersangka karena mengirimkan KTP, dan mengaku sebagai pemilik gudang beras di Lampung," kata Yudha, Jumat (7/7).
Namun, setelah melakukan transfer sebanyak dua kali dengan total uang Rp 85 juta, pesanan beras yang bakal dijual lagi oleh korban tidak kunjung datang.
Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polda Sumsel pada 9 Mei 2023 lalu.