Polda Sumut Gagalkan Peredaran 55 Kg Sabu-sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi
Kamis, 21 Februari 2019 – 03:53 WIB
Saat pengembangan kasus, polisi mengambil tindakan tegas. “Terhadap pelaku kita lakukan tindakan tegas terukur,”sebut Agus.
HY melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp10Miliar sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(jpg)