Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Sumut Kembali Sita 20 Ton Daging Ilegal

Minggu, 28 Juli 2013 – 08:58 WIB
Polda Sumut Kembali Sita 20 Ton Daging Ilegal - JPNN.COM

jpnn.com - MEDAN - Tim Subdit I/Indag, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menangkap tiga truk colt diesel bermuatan daging sapi merk Alani asal India sebanyak 20 ton di Jalan Lintas Sumatera Dusun Pare-Pare Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara, Sabtu (27/7) pukul 04.00 WIB dini hari.

Tiga truk pembawa daging beku tersebut yaitu mobil truk Hino dengan plat polisi BB 8009 LW bermuatan 6,5 ton, mobil truk Dyna BK 8515 VN bermuatan 6,5 ton dan Truk Dyna BK 8397 VN dengan muatan daging beku 3 ton.

Daging sapi yang dibawa melalui pelabuhan Teluk Nibung menggunakan kapal kecil itu dikemas rapi dalam karton masing-masing berat 6,6 sampai 7 kilogram (kg) per kotak siap edar untuk kebutuhan Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 1434 H.

Hingga kemarin, kepolisian masih memeriksa supir truk, sedangkan pemilik yang dbelakangan diketahui bernama Heri segera dimintai keterangannya. Kepada wartawan, Amiruddin (49), kernek truk, mengaku tak mengetahui barang apa yang dibawa di dalam truk.  

"Kami hanya disuruh membawa truk menuju ke Medan. Ada yang menunggu kami di depan gerbang tol," akunya. Dia mengatakan perintah membawa truk ke Medan diperoleh dari orang gudang di Teluk Nibung, Tanjung Balai dengan upah Rp200 ribu.

Kanit III Subdit I Indag Poldasu Kompol Ahmad Nasution mengatakan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap tiga truk yang melintas di jalan lintas Sumatera sekira pukul 00.15 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota, ternyata ditemukan daging beku yang terbungkus dalam kantungan goni.

"Mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi untuk membawa daging beku tersebut sehingga sopir, kernet dan barang bukti kami bawa ke Mapolda Sumut," katanya.

Dia menjelaskan seharusnya, untuk membawa daging beku tersebut harus memiliki dokumen karantina sebagaimana yang diatur di dalam pasal 31 jo pasal 5,6,7,9,21, dan 25 UU RI No 16/1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

MEDAN - Tim Subdit I/Indag, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menangkap tiga truk colt diesel bermuatan daging sapi merk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News