Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan 4 Bulan, Totalnya Sebegini
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara memusnahkan sebanyak 203,8 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, 71 kilogram ganja, dan 7.150 pil ekstasi.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan sejak bulan Juli 2021 hingga Oktober 2021.
Barang tersebut didapat dari 40 tersangka dalam 22 kasus yang ditangani Polda Sumut.
"Pengungkapan ini dari 22 kasus yang ditangani dengan tersangka 40 orang. Semuanya sudah berproses," kata Panca saat paparan di Mapolda Sumut, Selasa (16/11).
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu menjelaskan dari pemusnahan tersebut dapat menyelamatkan 1.106.822 orang dari bahaya penggunaan narkoba. Dia juga meminta bantuan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di Sumut.
"Artinya jangan dilihat itu sebuah kehebatan tetapi itu sebuah kesedihan untuk wilayah Sumatera Utara," kata Panca.
Turut hadir dalam paparan itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I BB Mayjen TNI Hasanuddin, Kepala BNNP Sumut Brigjend Toga Panjaitan, Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto dan sejumlah pejabat lainnya. (mcr22/jpnn)