Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Sumut Segera Limpahkan Kasus Ramadhan Pohan ke Kejatisu

Jumat, 02 Desember 2016 – 23:45 WIB
Polda Sumut Segera Limpahkan Kasus Ramadhan Pohan ke Kejatisu - JPNN.COM
Ramadhan Pohan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - MEDAN - Polda Sumut akan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan yang menjerat Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Hal ini dilakukan menyusul pelimpahan berkas kasus penggelapan senilai Rp 4,5 miliar itu sebelumnya ditolak Kejatisu, Selasa (29/11). 

Dimana, penyidik sudah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejatisu.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah mengaku, penyidik Subdit II/Harda Tahbang akan melakukan pelimpahan tahap II kembali ke Kejatisu pada Senin (5/12).

“Saya sudah koordinasi dengan jaksa untuk itu,” ujar Nurfallah seperti diberitakan pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini (2/12).

Disinggung soal penolakan tahap II yang dilakukan kejaksaan lantaran berkasnya dinilai belum lengkap, Nurfallah terkesan mengelak.

“Tidak, bukan itu. Jaksa saja yang belum siap,” cetus dia. (fir/ray/jpnn)

MEDAN - Polda Sumut akan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan yang menjerat Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan kepada Kejaksaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close