Polda Sumut Tangkap Komplotan Penculikan di Medan
Lantaran situasi mulai ribut, para pelaku membawa korban ke hotel Kristal Jalan Padang Bulan.
“Kemudian pindah hotel, di hotel ini para korban dipisah lalu korban Masri dianiaya lagi bahkan ditelanjangi karena dianggap bos bisnis penipuan,” ucapnya.
Tak sampai disitu, setelah dianiaya para korban dibawa ke kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan. Beruntung, saat itu ada beberapa saksi yang melihat dan melaporkan kepada polisi. Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
“Para pelaku langsung teridentifikasi dan kita lakukan penangkapan terhadap ketujuhnya. Enam diantaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang lagi masih dalam pemeriksaan penyidik,” sebut Andi Rian.
Disebutkan Andi, modus penculikan dan penganiayaan ini dilatarbelakangi masalah investasi bitcoin.
“Tersangka sudah banyak investasi uang hampir Rp 900 juta. Jadi otak pelaku MN berusaha meminta uang dengan cara melakukan penculikan dan penganiayaan,” bebernya.
Lebih jauh Andi mengatakan, dari pelaku yang diamankan diketahui seorang diantaranya oknum polisi (PS) yang berperan menggiring para korban. “Jadi awalnya MN menghubungi BH. Kemudian BH mencari para pelaku lain untuk melakukan aksinya,” jelas Andi.
Dia menambahkan, selain pelaku, petugas menyita barang bukti 2 unit mobil, 3 unit kaca mata dan handphone. “Pelaku yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 333 Ayat 1 KUHP dan Pasal 170 KUHP atau 351 KUHP jo 55 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (fir)