Polda Tangkap 230 Penambang Emas Ilegal
jpnn.com, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap 230 orang yang terlibat penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam Operasi PETI Kapuas 2018 yang berlangsung selama 14 hari.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, pemerintah sudah melarang PETI.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam UU itu disebutkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin setidaknya merusak dua hal, yaitu lingkungan hidup dan kesehatan.
"Ada undang-undang yang mengaturnya. Bahkan, sanksinya cukup tegas, yaitu sepuluh tahun penjara dan denda Rp1 0 miliar," tegas Didi, Rabu (2/5).
Berdasar hasil penyelidikan, penambangan ilegal itu sudah dilakukan sejak bertahun-tahun yang lalu.
Masing-masing kelompok bisa mendapatkan emas 5-6 gram per hari.
Emas tersebut kemudian dijual kepada pengepul dengan harga Rp 380 ribu per gram.