Polda Tetapkan Gubernur Papua Jadi Tersangka
"Pada 22 Juni 2017, berkas perkara P19, yakni untuk melengkapi penandatanganan berkas perkara tersangka yaitu Pak Lukas," kata Kamal.
Kamal juga menambahkan, pihaknya juga sudah memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka di kantornya sendiri. Kendati demikian, Lukas menolak menandatangani berkas perkara tersebut.
Penyidik sudah berupaya menyodorkan hal itu pada agenda pemanggilan kedua. Namun, Lukas selalu mangkir dari panggilan dan setiap didatangi ke kantornya selalu berada di luar kota.
"Berkas itu kemudian tetap kami limpahkan. Tapi sudah dibuatkan berita acara penolakan tandatangan," jelas Kamal.
Kamal menambahkan hingga kini pihaknya masih menunggu respons dari Gakumdu untuk merampungkan berkas perkara dan kelanjutan penyidikan kasus tersebut.
"Intinya kami nunggu informasi dari Gakumdu. Karena kan Gakumdu saat ini tengah melakukan PSU di Kabupaten Intan Jaya di tujuh TPS," tutup Kamal.
Mengenai pasal yang diterapkan, Lukas dijerat dengan Pasal 188 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Pemilu. (Mg4/jpnn)