Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Ungkap Penyelewengan 13 Ribu Liter BBM Bersubsidi

Jumat, 20 Juni 2014 – 00:55 WIB
Polda Ungkap Penyelewengan 13 Ribu Liter BBM Bersubsidi - JPNN.COM

jpnn.com - PEKANBARU - Aksi penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar masih marak terjadi. Hal ini terbukti dengan diungkapnya praktek ilegal tersebut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (18/6) malam sekitar pukul 23.30 WIB dengan mengamankan 13 ribu liter solar dari empat kendaraan bersama lima orang tersangka.  

Lokasi pengungkapan praktek ilegal ini terletak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.284-699 di Jalan Kubang Raya, KM 4, Kampung Baru Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kampar."Kita mengamankan empat mobil masing-masing, satu L-300 dan dua Isuzu Panther serta satu Truk Pengangkut BBM berkapasitas 10 ribu liter," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo kepada Riau Pos, Kamis (19/6).
  
Ia mengungkapkan, penangkapan ini diawali dengan pengintaian selama dua pekan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Riau. Dari pengintaian, didapati adanya aktifitas penyelewengan solar dengan cara mengisi ke mobil penampung untuk kemudian dikumpulkan dan dijual ke industri di SPBU milik H Latifah ini."Mobil yang kita amankan sudah dimodifikasi dengan memasang tangki pada bagian dalam mobil dengan daya angkut 2.000 liter untuk Panther dan 3.000 liter untuk L-300," urainya.
  
Direskrimsus mengatakan, dari penyelewengan ini, lima orang diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, HA sebagai pengawas SPBU, AD sebagai operator SPBU, OA sebagai operator SPBU, RA dan AF yang bertugas sebagai supir. pelaku mengambil untung dari perbedaan harga jual. Jika harga jual standar untuk solar bersubsidi adalah Rp 5.500 per liter, maka untuk yang diselewengkan ini harga jualnya menjadi Rp 5.800 per liter.
  
Pemeriksaan sementara yang sudah dilakukan mengungkap bahwa selisih Rp 500 ini dibagi antara operator dan pengawas."Lima orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang (UU) no 22/2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara," sebutnya.
  
Terkait pengembangan kasus ini, Widodo mengatakan pihaknya masih terus mendalami siapa saja yang terlibat. "Ini sudah keterlaluan, kita masih terus kembangkan. Tak tertutup kemungkinan ada keterlibatan petugas Pertamina," ujarnya. (ali)

PEKANBARU - Aksi penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar masih marak terjadi. Hal ini terbukti dengan diungkapnya praktek ilegal

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close