Poldasu Bongkar Bisnis Lendir Mahasiswi Bertarif Wow...
“Saat itulah petugas langsung menangkap tersangka ORK bersama dua tersangka lainnya serta mengamankan lima korbannya,” bebernya.
Masih menurutnya, para pelaku menjual korbannya melalui media sosial. Tarifnya mulai Rp 3 juta hingga belasan juta rupiah untuk sekali kencan singkat.
Para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu per korbannya.
“Dari para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima kotak besar alat kontrasepsi, uang jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi dan sejumlah telepon genggam,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 127 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE dan pasal 30 junto pasal 4 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008b tentang pornografi.
Juga pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang trafficking, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (gib/rbb)