Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Poldasu Lakukan Dua OTT di Sumut Pada Hari yang Sama

Rabu, 06 September 2017 – 11:25 WIB
Poldasu Lakukan Dua OTT di Sumut Pada Hari yang Sama - JPNN.COM
Ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Benar, mungkin pada saat pemeriksaan kondisinya lemah sehingga tidak bisa dilakukan pemeriksaan. Saat itu langsung dibawa ke rumah sakit," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, kemarin.

Rina mengatakan, belum diketahui kapan penyidik melayangkan panggilan ulang untuk memeriksa Corneti Sinaga. Sebab, dikhawatirkan kondisinya belum pulih untuk diperiksa kembali.

Namun, berdasarkan informasi dihimpun, Corneti yang katanya dirawat di rumahsakit Materna Jalan Teuku Umar No 11 Medan Petisah sudah tak berada lagi di rumahsakit itu.

Pihak rumahsakit membenarkan Corneti Sinaga dirawat, hanya menjalani perawatan selama dua hari. Kondisinya sudah membaik sehingga memungkinkan untuk dibawa pulang ke rumahnya sejak Minggu (3/9).

Pemeriksaan Corneti Sinaga berkaitan dengan ditangkapnya oknum PNS bernama Khairri Rozzi Nasution yang merupakan staff Corneti.

Dia ditangkap karena melakukan praktik pungli pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dengan meminta uang senilai Rp8,5 juta.

Sementara itu berdasarkan data yang dilansir Polda Sumut, sepanjang 2017 mulai Januari setidaknya ada 128 kasus dengan 207 tersangka. Sementara itu, Barang Bukti (BB) uang yang diamankan sebanyak Rp 1.129.393.196.

Menanggapi OTT tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu, Kaiman Turnip menegaskan bahwa Pemprovsu dipastikan akan memberi sanksi tegas dan berlaku pada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang harus berurusan dengan persoalan hukum.

Polda Sumut kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) di Dinas Penanaman Modal Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada Jumat (1/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close