Polemik Bentrok Laskar FPI vs Polisi, Tengku Zulkarnain Bicara soal Senjata Api
"Oh tidak bisa begitu, orang tidak percaya dengan satu kasus itu harus dibuktikan di pengadilan. Benarkah ini pistol atau senjata api ini milik laskar atau bukan, itu dibuktikan di pengadilan, bukan di luar pengadilan," kata Tengku Zulkarnain dalam kanal pribadinya di YouTube.
Aparat kepolisian, lanjutnya, tidak bisa juga main tangkap terhadap orang yang tidak percaya dengan apa yang diucapkan kepolisian dengan tuduhan penebar kebencian atau menyebarkan berita bohong. Bohong atau tidak itu ditetapkan di pengadilan.
"Ini aneh, ada orang yang tidak setuju dengan pendapat hukum kok langsung dituduh menebar berita bohong. Di mana pasalnya? Buktikan dulu di pengadilan," sergahnya.
Kalah di Pengadilan Negeri masih bisa banding Pengadilan Tinggi. Kalah lagi, masih bisa banding kasasi ke Mahkamah Agung.
Di Mahkamah Agung pun masih bisa peninjauan kembali. Baru itu diputuskan senjata ini milik siapa. Kalau sudah inkracht di pengadilan baru tidak bisa dibantah.
"Kalau belum ada gelar pengadilan kemudian orang yang tidak percaya, ditangkap karena dituduh menebar berita bohong, aduh amburadul negara ini. Ini bukan negara hukum kalau begini ceritanya," kritiknya.
Mantan wakil sekretaris jenderal Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia ini mengimbau kepada seluruh rakyat Indonesia agar betul-betul menjadikan hukum ini sebagai pilar untuk mendapatkan keadilan.
Bukan untuk memukul, membidik, atau menangkap orang yang dirasakan berseberangan dengan apa yang kita rasakan. Pengadilan menentukan siapa benar, siapa salah dengan bukti-bukti serta saksi.