Polemik Calon Pj Bupati Bombana, DPRD Didemo Masyarakat
"Bukannya menampilkan prestasi, justru diduga kerap menampilkan gara euforia di media sosial," tutur Sarwan.
Mereka juga menyoroti adanya sikap sejumlah fraksi yang mendukung rekomendasi tentang calon tunggal Pj Bupati Bombana, sedangkan sebagian menginginkan sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Diketahui, sesuai Pasal 9 Ayat 1 Permendagri No.4/2023 disebutkan pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
Pasal 9 Ayat 4 menyatakan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf c, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.(fat/jpnn)