Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polemik Mayor Teddy Jadi Seskab, Eks Sesmil Presiden: Ubah Undang-undang atau Mundur dari TNI

Senin, 21 Oktober 2024 – 17:30 WIB
Polemik Mayor Teddy Jadi Seskab, Eks Sesmil Presiden: Ubah Undang-undang atau Mundur dari TNI - JPNN.COM
TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) TB Hasanuddin menyarankan Mayor Teddy Indra Wijaya untuk mundur sebagai anggota TNI agar bisa menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) pada pemerintahan Prabowo Subianto.

Dia mengatakan permasalahan jabatan Mayor Teddy bukan soal Seskab yang kini di bawah Menteri Sekretaris Negara. Namun, dia mengatakan anggota TNI hanya bisa mengisi 10 lembaga atau kementerian yang bukan Kementerian Sekretaris Kabinet atau Kementerian Sekretaris Negara.

"Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tetapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat ditempatkan di 10 lembaga/kementerian," kata Hasanuddin di Jakarta, Senin (21/10).

Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan 10 lembaga atau kementerian yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif yaitu Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional.

Untuk itu, dia menyarankan Mayor Teddy sebaiknya mundur dari prajurit TNI agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, jika tidak mundur, dia mengatakan sebaiknya UU TNI direvisi terlebih dahulu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu keluar atau pensiun dini dari TNI karena jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) yang diembannya kini tidak setingkat menteri.

Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah mengubah nomenklatur pejabatnya sehingga Seskab kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Menurut dia, jabatan Mayor Teddy sama seperti jabatan-jabatan lainnya yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri.

"Seperti Sekmil (Sekretaris Militer), Sekpri (Sekretaris Pribadi), dan lain-lain," kata Dasco di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan jabatan tingkat seperti yang kini diemban Teddy itu batasan paling tingginya adalah setara eselon dua, atau berpangkat Brigadir Jenderal. Sehingga dengan pangkat Mayor, Teddy masih bisa mengisi jabatan sekretaris tersebut. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


TB Hasanuddin menyarankan Mayor Teddy sebaiknya mundur dari prajurit TNI agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close