Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polemik Pasal 170 RUU Cipta Kerja, Begini Kata Jokowi

Kamis, 20 Februari 2020 – 13:55 WIB
Polemik Pasal 170 RUU Cipta Kerja, Begini Kata Jokowi - JPNN.COM
Presiden Jokowi diprediksi punya pengaruh besar di Pilpres 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polemik isi pasal 170 Rencana Undang-undang tentang Omnibus Law Cipta Kerja yang memungkinkan Peraturan Pemerintah mengganti Undang-undang membuat Presiden Jokowi angkat bicara. Menurut Jokowi tidak mungkin pemerintah berniat membuat aturan tersebut.

"Ya, enggak mungkin. Artinya apa? Pemerintah bersama DPR selalu terbuka. Ini masih terlalu awal mungkin masih tiga bulan, mungkin masih empat bulan baru selesai atau lima bulan baru selesai," kata Jokowi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (20/2).

Presiden Jokowi menegaskan pihaknya pasti mendengarkan setiap masukan lewat berbagai cara. Bahkan, Jokowi memerintahkan tingkat kementerian untuk membuka ruang diskusi.

"Nanti bisa akomodasi lewat kementerian, kemudian persetujuan di DPR," kata Jokowi.

Seperti diketahui, sejumlah pihak mengkritik pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, dalam pasal tersebut mengatur soal kemungkinan Peraturan Pemerintah (PP) bisa menggantikan Undang-undang.

Dalam Pasal 170 terdapat tiga ayat di dalamnya. Ayat 1 berbunyi, "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Ayat 2 berbunyi, "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi pasal 170 ayat 2.

Ayat 3 menyebutkan, "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia." (tan/jpnn)

Pasal tersebut mengatur soal kemungkinan Peraturan Pemerintah (PP) bisa menggantikan Undang-undang.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News