Polemik Pileg dengan Sistem Terbuka atau Tertutup, Yandri Susanto: Kita Berpegang Pada Keputusan MK 2008
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto merespons polemik Pemilu 2024 nanti menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka atau tertutup.
Wakil ketua umum Partai Amanat Nasional itu mengajak semua untuk memegang hasil uji materi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2008.
Saat Mahkamah Konstitusi di bawah pimpinan Ketua MK Mahfud MD, lembaga negara itu telah memutuskan bahwa pemilu legislatif menggunakan sistem suara terbanyak.
Hal demikian membatalkan Pasal 214 Huruf a, b, c, d, e dari UU Pemilu. Pasal-pasal tersebut mengenai penetapan calon legislatif yang menggunakan sistem nomor urut. “Nah, keputusan itulah yang kami pegang hingga saat ini,” kata Yandri Susanto di Jakarta, Jumat (30/12).
Bagi Yandri Susanto, sistem terbuka yang berjalan selama ini diakui sudah baik dan mencerminkan kedaulatan rakyat.
Dalam sistem terbuka, rakyat atau pemilih bebas memilih caleg yang disukai atau didukung.
“Dengan sistem terbuka asas pemilu, yakni luber dan jurdil tercipta. Prinsip demokrasi dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat pun tercipta,” kata Yandri.
Dia menambahkan sistem pileg yang telah berjalan selama ini, yakni terbuka, sangat demokratis dan adil bagi rakyat, sehingga perlu dipertahankan.