Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polemik Revisi UU KPK, Masinton: Lihat Kop Suratnya

Jumat, 09 Oktober 2015 – 16:20 WIB
Polemik Revisi UU KPK, Masinton: Lihat Kop Suratnya - JPNN.COM
Masinton Pasaribu. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Perdebatan revisi UU KPK kini tidak hanya soal pasal-pasal di dalamnya yang dianggap mengamputasi lembaga antirasuah itu, namun juga melebar pada pertanyaan dari draft RUU KPK yang sekarang beredar di publik.

Menanggapi hal ini, Anggota Komsii III DPR Masinton Pasaribu menjawab enteng. "Hehehe, itu draf-nya saja masih ada logo presiden-nya kan," jawab politikus PDI Perjuangan itu, Jumat (9/10).

Dijelaskannya, draf RUU KPK yang membuat pasal tentang usia KPK 12 tahun, penghapusan penuntutan di KPK, hingga kasus yang boleh ditangani hanya di atas Rp50 miliar berasal dari pemerintah.

"Lah iya kan (dari pemerintah). Ini kan sudah masuk prolegnas (2015-2019), prolegnas itu kesepakatan pemerintah bersama DPR. Naskah akademiknya ada, rancangannya ada. Itu sudah ada barangnya seperti itu, kop suratnya saja lihat," ujar Masinton.

Untuk diketahui, revisi UU KPK menjadi polemik dan selalu tertunda sejak 2012 ketika pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga pertengahan 2015 lalu, ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan revisi ini masuk prioritas. 

Namun Presiden Joko Widodo tidak setuju. Pro dan kontranya pun berhenti sementara. Sekarang, kembali diperdebatkan.

Nah, yang sekarang dilakukan di Badan Legislasi DPR itu menurut Masinton, hanya perubahan teknis dan mekanisme usulan dari sebelumnya revisi diusulkan pemerintah, sekarang diubah menjadi usul inisiatif DPR. Tetapi pengampilan keputusannya deadlock di Baleg DPR. (fat/jpnn)

JAKARTA - Perdebatan revisi UU KPK kini tidak hanya soal pasal-pasal di dalamnya yang dianggap mengamputasi lembaga antirasuah itu, namun juga melebar

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News